Rabu, 30 Mei 2012

Perkawinan Adat Lampung

Upacara Perkawinan adat Lampung Pesisir 

di wilayah Pardasuka Kabupaten Pringsewu

Gambar Kartun Pengantin Lampung




Foto by Fikrisani : Dokumentasi Saibatin Bandakh Makhga

SISTEM PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT LAMPUNG SAIBATIN
 
Menurut ketentuan-ketentuan adat system perkawian masyarakat Lampung Saibatin yang menganut garis keturunan Bapak (Patrachaat) menganut 2 sistem pokok yaitu:

1 Sistem Perkawian Nyakak Atau Matudau.


Sistem ini disebut juga system perkawinan Jujur karena lelaki mengeluarkan uang untuk membayar jujur ​​/ Jojokh (Bandi Lunik) kepada pihak keluarga gadis (calon istri).
Sistem nyakak atau mantudau dapat dialksanakan dua cara:
Cara Sabambangan: Cara ini si Gadis dilarikan oleh bujang dari rumahnya dibawa rumah adat atau rumah si bujang. Biasanya pertama kali sampai si gadis ditempat sibujang dinaikan dinaikan kerumah kepala adat atau jukhagan baru di bawa pulang kerumahnya oleh keluarga si bujang. Fitur bahwa si ​​gadis nyakak / mentudau si gadis meletakkan surat yang isinya memberitahu orang tuanya kepergiannya Nyakak atau mentudau dengan seorang bujang (dituliskan Namanya), keluarganya, kepenyimbangannya serta untuk menjadi istri keberapa, selain itu meninggalakan uang pengepik atau pengluah yang tidak ditentukan besarnya, hanya kadang-kadang besarnya uang pengepik dijadikan ukuran untuk menentukan ukuran uang jujur ​​(bandi lunik). Surat dan uang diletakkan ditempat tersembunyi oleh si gadis. Setelah gadis sampai di tempat keluarga si bujang, kepala adat pihak si bujang memerintahkan orang-orang adat yang sudah menjadi tugasnya untuk memberi kabar secara resmi kepada pihak keluarga si gadis bahwa anak gadisnya yang hilang telah berada di kelaurga mereka dengan tujuan untuk dipersuntung oleh salah satu bujang anggota mereka.mereka yang memberitahu ini membawa tanda-tanda mengaku salah bersalah ada yang menyerahkan Kris, Badik dan ada juga dengan tanda Mengajak pesahabatan (Ngangasan, Rokok, Gula, Kelapa, dsb) acara ini disebut Ngebeni Pandai atau Ngebekhi tahu. Sesudah itu berarti terbuka luang untuk mengadakan perundingan secara adat guna menyelesaikan kedua pasangan itu. Segala ketentuan adat dilaksankan sampai ditemukan titik kemufakatan, kewajiban, pihak bujang pula membayar uang penggalang sila ke pihak adat si gadis
Cara tekahang (sakicik Betik): cara ini dilakukan terang-terangan.Keluarag bujang melamar langsung si gadis setelah mendapat laporan dari pihak bujang bahwa dia dan si gadis saling setuju untuk mendirikan rumah tangga pertemuan lamaran antara pihak bujang dan si gadis apabila telah mendapat kecocokan menentukan tanggal pernikahan temp [at pernikahan uang jujur, uang pengeni jama hulun tuha bandi balak (Mas Kawin), bagaimana caranya penjemputan, kapan di jempu dan lain-lain. Yang berhungan dengan kelancaran upacara pernikahan. Biasanya saat menjemput pihak keluarga lelaki menjemput dan si gadis mengantar. Setelah samapi ditempat sibujang, pengantin putrid dinaikan kerumah kepala adat / jukhagan, baru di bawa pulang ketempat si bujang. Sesudah itu dilangsungkan acara keramaian yang sudah dirancanakan. Dalam system kawin tekhang ini uang pengepik, surat pemberian dan ngebekhitahu tidak ada, yang penting diingat dalam system dalam nyakak atau mentudau kewajiban pihak pengantin pria adalah:
  1. Mengeluarkan uang jujur ​​(bandi Lunik) yang diberitahukan kepada pihak pengantin wanita.
  2. Pengantin membayar kontan mas kawin mahar (Bandi Balak).Kepada si gadis yang sesuai dengan kemufakatan si gadis dengan sibujang.keluarga pihak pria membayar uang penggalang sila "Kepada kelompok adat si gadis
  3. mengeluarkan Jajulang / Ranjang yang berisi kue-kue (24 macam kue adat) kepada keluarga si gadis jajulang / ranjang ini duhulu ada 3 buah yaitu: Ranjang penetuh Bukha Ranjang Gukhu Ngaji Ranjang Kuakha Sekarang kondisi ekonomi yang susah tidur cukup satu.
  4. Ajang yaitu nasi dangan lauk pauknya sebagai kawan katil.
    Memberi gelar / adok kepada kedua pengantin sesuai dengan strata pengantin pria, sedangkan dari pihak gadis memberi barang berupa pakaian, alat tidur, alat dapur, alat kosmetik, dan lain sebagainya. Barang ini disebut sesan atau benatok, Benatok ini dapat diserahkan pada saat manjau pedom sedangkan pada system sebambangan dibawa pada saat menjemput, pada system tekhang kadang-kadang dibawa belakangan.
2. Sistem perkawinan Cambokh Sumbay / Semanda.

Sistem perkawinan Cambokh Sumbay disebut juga Perkawianan semanda, yang sebenarnya adalah bentuk perkawinan yang calon suami calon suami tidak mengeluarkan jujur ​​(Bandi lunik) kepada pihak istri, sang pria setelah melaksanakan akad nikah melepaskan hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarganya sendiri dia bertanggung jawab dan berkewajiban mengurus dan melaksankan tugas-tugas di pihak istri. Hal ini sesuai dengan apa yang di kemukakan Prof. Hi.Hilman Hadi kusuma,:


Perkawinan semanda adalah bentuk perkawinan tanpa membayar jujur ​​dari pihak pria kepad pihak wanita, setelah perkawinan harus menetap dipihak kerabat istri atau bertanggung jawab meneruskan keturunan wanita di pihak isteri "(Prof. Hi. Hilman Hadi kusuma, 1990:82)


Di masyarakat Lampung saibatin kawin semanda (Cambokh Sumbay) ini ada beberapa macam sesuai dengan perjanjian saat akad nikah antara calon suami dan calon istri atau pihak keluarga pengantin wanita.
Dalam perkawinan semanda / Cambokh sumbay yang perlu diingat adalah pihak isteri harus mengeluarkan pemberian kepada pihak keluarga pria berupa:

  1. Memberikan Ranjang atau Jajulang kepada pihak pengantin pria
  2. Ajang dengan lauk-pauknya sebagai kawan katil.
  3. Memberikan seperangkat pakaian untuk pengantin pria.
  4. Memberi gelar / adok sesuai dengan strata pengantin wanita.
Sedangkan Bandi lunik atau jujur ​​tidak ada sedangkan Bandi Balak atau maskawin dapat tidak kontan (Hutang). Pelunasannya etelah sang suami mampu membayarnya. Termasuk uang penggalang Silapun tidak ada,
Selain dari kedua system perkawinan diatas ada satu system perkawinan yang banyak dilakukan oleh banyak orang pada era sekarang. Akan tetapi bukan yang diakui oleh adat justru menentang atau berlawanan dengan adat system ini adalah "Sistem Kawin Lari atau kawin Mid Naib" Sistem perkawinan ini maksudnya adalah lari menghindari adat, Lari dimaksud disini tidak sama denga Sebambangan, Karena sebambangan lari di bawa ke badan hokum adat atau penyimbang, sedangkan kawin lari ini adalah si gadis melarikan bujang ke badan huku agama islam yaitu Wakil (KUA) untuk meminta di nikahkan, masalh adat tidak disinggung-singgung, solusi kawin seperti ini tidak ada yang bertanggung jawab secara adat, sebab kadang- kadang keluarga tidak tahu menahu, solusi secara adat biasanya setelah akad nikah berlangsung apabila kedua belah pihak ada kecocokan masalah adatnya, antara siapa yang berhak anatara keduanya perempuan Nyakak / mentudau atau sang pria Cambokh Sumbay / Semanda.
Kawin lari seperti ini sering dilakukan karena antara kedua belah pihak tidak ada kecocokan dikarnakan beberapa hal diantaranya:
  • Sang Bujang belum mampu untuk berkeluarga sedangkan si Gadis mendesak harus di nikahkan secepatnya karena ada hal yang memberatkan Si gadis.
  • Kawin lari semacam ini dilakukan karena keterbatasan Biaya, apabila perkawinan ini dilakukan secara adat atau dapat pula disimpulkan untuk menghemat biaya.
Macam-macam sitem perkawinan Cambokh Sumbay / Semanda:

1. Cambokh Sumbay Mati manuk Mati tungu, Lepas Tegi Lepas Asakh. 
Cambokh Sumbay seperti ini merupaka cambokh sumbay yang murni karene Sang Pria datang hanya membawa pakaian saja, segala biaya pernikahan titanggung oleh si Gadis, anak keturunan dan harta perolehan bersama milik istri sang pria hanya membantu saja, apabila terjadi perceraian maka semua anak, harta perolehan bersama milik sang istri, suami tidak dapat apa.
 
2. Cambokh Sumbay Ikhing Beli,

Cara seperti ini dilakukan karena Sang Bujang tidak mampu membayar jujur ​​(Bandi Lunik) yang diminta sang Gadis, pada hal Sang Bujang telah Melarika Sang Gadis secara nyakak mentudau, selam Sang Bujang belum mampu membayar jujur ​​(Bandi Lunik) dinyatakan belum bebas dari Cambokh Sumabay yang dilakukannya. Bila Sang Bujang sudah membayar Jujur (Bandi Lunik) barulah dilakukan acara adat dipihak Sang Bujang.
 
3. Cambokh Sumbay Ngebabang,

Bentuk ini dikakukan karena sebenarnya keluarga sigadis tidak akan mengambil bujang. Atau tidak akan memasukkan orang lain kedalam keluarga adat mereka, akan tetapi karena terpaksa sementara masih ada keberatan-kebneratan untuk melepas Si Gadis Nyakak atau mentudau ketempat orang lain, maka di adakan negosiasi cambokh sumbay Ngebabang, cambokh Sumaby ini bersyarat, umpanya batas waktu cambokh sumbay berakhir setelah yang menjadi keberatan pihak si gadis berakhir, Contoh: Seorang Gadis Anak tertua, ibunya sudah tiada bapaknya kawin lagi, sedangkan adik laki yang akan mewarisi tahta masih kecil, maka gadis tersebut mengambil bujang dengan cara Cambokh Sumabay Ngebabang, berakhirnya masa cambokh sumbay ini setelah adaik laki-laki tadi berkeluarga.
 
4. Cambokh Sumbay Tunggang Putawok atau Sai Iwa khua Penyesuk,

Cara semacam ini dikarenakan antara pihak keluarga Sang Bujang dan Sang Wanita merasa keberatan untuk melepaskan anak mereka masing-masing. Sedangkan perkawinan ini tidak dapat di hindarkan, maka dilakukan permusyawaratan denga system Cambokh sumbay Say Iwa khua penyesuk cambokh sumabi ini berarti "Sang pria bertanggung jawab pada keluarga istri dengan tidak melepaskan tanggung jawab pada keluarganya sendiri, demikian pula halnya dengan Sang Gadis, Kadang kala sang wanita menetap di tempat sang suami.
 
5. Cambokh Sumbay Khaja-Kaja,

ini merupakan bentuk yang paling unik diantara cambokh sumabay lainnya karena menurut adat Lampung Saibatin, Raja tidak bisa Cambokh Sumbay, ini terjadi Cambokh Sumbay karena Seorang anak Tua yang harus mewarisi tahta keluarganya Cambokh Sumbay kepada Seorang Gadis yang juga kuat posisi dalam adatnya, dan Sang Gadis tidak akan di izinkan untuk pergi ketempat orang lain.
Muli Mekhanai Pardasuka

Salah satu tari daerah Lampung

Tokoh Masyarakat dan Pemerintahan

Mekhanai Pardasuka

Tetua adat dan Tokoh Masyarakat


Ibu-ibu tamu undangan menghadiri upacara adat Lampung

Penyambutan Tamu Undangan